Adobe Premiere Pro CC 2019 13.0.3.9 Full Version


Adobe Premiere Pro CC 2019 13.0.3.9 Full Version merupakan software video editing yang sudah cukup dikenal. Seperti yang kalian tau, software ini merupakan buatan Adobe. Tentu sudah tidak perlu diragukan lagi ya kemampuannya.
Nah, di bulan Februari 2019 Adobe merilis versi ter-update Premiere Pro CC 2019 yaitu versi 13.0.3 build 9. Tentu dengan berbagai macam perbaikan bugs serta beberapa improvements. Tanpa berpanjang lebar, silakan download versi terbaru melalui link yang disediakan.




Download:

  • Adobe Premiere Pro CC 2019 13.0.3.9 Full Version
  • Download Links | Size: 1,48 GB
  • Password: www.bagas31.info | Status: Tested (Windows 10 – 64bit)

Cara Install:
  1. Download file melalui link di atas.
  2. Uninstall versi sebelumnya (jika ada).
  3. Matikan koneksi internet.
  4. Ekstrak file part agar menjadi 1 folder.
  5. Jalankan Set-up.exe. Install sampai selesai.
  6. Buka Adobe Premiere Pro CC 2019. Done. Sudah bisa digunakan dan Full Version.
  7. Nyalakan kembali koneksi internet.
  8. Selesai. Enjoy!

    Note: Disarankan untuk block Adobe Premiere Pro CC di Windows Firewall.

Semoga mencoba...!!

Internet Download Manager 6.32 Build 6 Full Version


Internet Download Manager 6.32 Build 6 Full Version atau biasa disebut IDM merupakan sebuah software downloader yang sudah tidak asing lagi bagi kalian khususnya para downloader mania. Setelah hampir dua bulan tidak merilis versi terbaru, pada akhirnya per 10 Februari 2019 lalu IDM resmi merilis IDM 6.32 Build 6 ini. Terdapat dua pembaruan yang dilakukan di versi ini, yaitu perbaikan masalah kompatibilitas dengan Google Chrome 72 serta beberapa perbaikan bugs. Bagi kamu yang gemar mendownload, wajib banget nih update IDM nya ke versi terbaru.




What’s New :
  • Fixed compatibility problems with Google Chrome 72
  • Fixed bugs

Download :

Cara Install :
  1. Download Internet Download Manager 6.32 Build 6 beserta Patch nya melalui link di atas,
  2. Matikan Antivirus terlebih dahulu,
  3. Ekstrak file yang telah didownload,
  4. Jalankan idman632build6.exe lalu install seperti biasa,
  5. Buka folder Jamu, lalu copy patch yang ada dan paste-kan di folder instalasi,
    (ex: C:\Program Files (x86)\Internet Download Manager)
  6. Jalankan patch secara Run as administrator, lalu klik patch, masukan nama sesuai keinginan kamu,
  7. Done, enjoy!


Selamat Mencoba...!!!


Syarat Membuat e-KTP


Makin Mudah, Begini Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Lahirnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat. Kini, membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Aturan ini terdiri dari 83 pasal dan resmi menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 25 Tahun 2008.
Blogjendeladuniaku  akan mengulas syarat baru membuat e-KTP yang sekarang jauh lebih mudah, menurut Perpres Nomor 96/2018.


Syarat Membuat e-KTP

1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.

Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni :
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah;
  3. Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir;
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap.

3. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  2. Fotokopi KK

4. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
  1. Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
  2. Fotokopi KK

5. Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah.

6. Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
  1. Fotokopi KK
  2. e-KTP lama
  3. Kartu izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan/bukti perubahan data

7. Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
  1. Fotokopi KK
  2. e-KTP lama
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap

8. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. e-KTP yang rusak
  3. Fotokopi KK
  4. Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
  5. Kartu izin tinggal tetap

9. Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
  1. Tidak melakukan perubahan data penduduk
  2. Fotokopi KK.


Syarat Membuat Kartu Identitas Anak

       Bukan hanya orang dewasa saja, anak-anak juga harus menggenggam kartu identitas. Namanya Kartu Identitas Anak (KIA). KTP anak bukan barang baru lagi, tapi karena kurangnya pemahaman masyarakat, banyak anak yang belum memiliki KIA. Dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan KIA harus memenuhi syarat:
WNI dan orang asing yang punya izin tinggal tetap, berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin

Cara membuat KTP Anak dilakukan oleh Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota Ketentuan lebih lanjut soal penerbitan KIA akan diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


Untuk diketahui, Permendagri sebelumnya Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dikategorikan 2 jenis, yakni (1) untuk kelompok anak usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, dan (2) kelompok usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Syarat bikin KTP anak yang tercantum dalam peraturan tersebut, antara lain fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP orangtua, fotokopi KK, dan melampirkan foto ukuran 2x3.


Cara Membuat e-KTP:
  1. Langkah pertama cara membuat e-KTP, adalah datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk lapor diri dengan membawa KK.
  2. Ambil nomor antrean. Tunggu nomor Anda dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
  3. Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai perekaman, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scanretina, dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit. 
  4. Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.


Bikin e-KTP Paling Cepat 1 Jam

           
Kalau masih ada masyarakat yang mengeluhkan pencetakan e-KTP sangat lama, seharusnya tidak boleh lagi. Sebab sudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
(tautan: https://www.kemendagri.go.id/media/documents/2018/08/21dafc9163f7a11f0fa656c2e52a9861.pdf)
Dalam Bab II Pasal 3, pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat keterangan pindah harus diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama 24 jam (satu hari) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota. Tapi batas waktu ini tidak berlaku bila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarananya yang berkaitan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Satu yang perlu diingat, bikin e-KTP dan dokumen kependudukan lain tidak dipungut biaya alias gratis. e-KTP juga berlaku seumur hidup, sehingga tak perlu lagi diperbaharui atau diperpanjang jika masa berlakunya habis.
Jika ada oknum yang masih meminta uang atas layanan tersebut, penerbitan e-KTP lama, masih diminta surat pengantar RT/RW, adukan ke call center Dukcapil Kemendagri (hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, email: dukcapil@gmail.com), www.lapor.go.id, dan www.sapa.kemendagri.go.id.
Untuk mengetahui syarat baru mengurus dokumen kependudukan lain, seperti KK, surat keterangan penduduk, maupun pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, kematian, perceraian, pengangkatan anak, sampai perubahan nama, bisa dilihat di Perpres Nomor 96 Tahun 2018. (Tautan:http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Perpres-Nomor-96-Tahun-2018-2.pdf).


e-KTP Banyak Gunanya loh 
 
     
Sebagai warga yang baik di Republik Indonesia, sudah seharusnya kita memiliki e-KTP sebagai identitas jati diri. Kegunaan lainnya, untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsuan KTP, dan mendapatkan database kependudukan yang akurat. Ayo, buat e-KTP dan rasakan manfaatnya.

Jangan sampai lupa bikin e-ktp kalian jika sudah mencukupi umur.

Cara Agar Atikel Postingan Blog Tidak Bisa Disalin [ ANTI COPY ]


Cara yang pertama ini untuk anda yang ingin konten blog tidak bisa dicopy paste secara keseluruhan, caranya cukup mudah silahkan perhatikan berikut ini:

  1. Masuk Blogger >> Tema >> Edit HTML, kemudian Anda Cari Kode .post-body
  2. Selanjutnya letakkan kode berikut tepat setelah kode .post-body

.post-body{-webkit-touch-callout:none;-webkit-user-select:none;-moz-user-select:none;-ms-user-select:none;-o-user-select:none;user-select:none}

Dengan cara diatas maka postingan blog tidak bisa di copy paste secara keseluruhan pada halaman konten blog.

Gampang bukan?

Demikian tulisan  mengenai Cara Membuat Blog ANTIBANNED :D.

Selamat mencoba dan sukses selalu.
Jangan Lupa Like ya and share.


Beginilah Cara Memasang Widget Share Media Sosial di Blog dengan Float

Berikut Cara Memasang Widget Share Media Sosial di Blog dengan Float

  1. Bukalah Akun Blog kalian
  2. Masuklah ke rancangan / template blog anda pada Tata Letak
  3. Pilih elemen Add Widget atau Tambah Gadget Baru, lalu pilih Add HTML/Javascript
  4. Copy / salinlah script di bawah ini :

<!--SideBar Floating Share Buttons Code Start-->
<style>
#pageshare {position:fixed; bottom:15%; left:10px; float:left; border: 1px solid black; border-radius:5px;-moz-border-radius:5px;-webkit-border-radius:5px;background-color:#eff3fa;padding:0 0 2px
0;z-index:10;}
#pageshare .sbutton {float:left;clear:both;margin:5px 5px 0 5px;}
.fb_share_count_top {width:48px !important;}
.fb_share_count_top, .fb_share_count_inner {-moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;}
.FBConnectButton_Small, .FBConnectButton_RTL_Small {width:49px !important; -moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;}
.FBConnectButton_Small .FBConnectButton_Text {padding:2px 2px 3px !important;-moz-border-radius:3px;-webkit-border-radius:3px;font-size:8px;}

</style>
<div id='pageshare' title="Share This With Your Friends">
<div class='sbutton' id='gb'><script src="http://connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1"></script><fb:like layout="box_count" show_faces="false" font=""></fb:like></div>
<div class='sbutton' id='rt'><a href="http://twitter.com/share" class="twitter-share-button" data-count="vertical" >Tweet</a><script src='http://platform.twitter.com/widgets.js' type="text/javascript"></script></div>
<div class='sbutton' id='gplusone'><script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/plusone.js"></script><g:plusone size="tall"></g:plusone></div>
<div class='sbutton' id='su'><script src="http://www.stumbleupon.com/hostedbadge.php?s=5"></script></div>
<div class='sbutton' id='digg' style='margin-left:3px;width:48px'><script src='http://widgets.digg.com/buttons.js' type='text/javascript'></script><a class="DiggThisButton DiggMedium"></a></div>
<div class='sbutton' id='fb'><a name="fb_share" type="box_count" href="http://www.facebook.com/sharer.php">Share</a><script src="http://static.ak.fbcdn.net/connect.php/js/FB.Share" type="text/javascript"></script></div><br/><div style="clear: both;font-size: 12px;text-align:center;"><a href="http://bos-tutorial.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-share-media-sosial.html" target="blank"><font color="black">Get This<font></font></font></a></div></div>

    5. Simpan Gadget yang ditambahkan. Lalu simpan Template blog anda.
    6. Selesai dan lihat hasilnya. 

contohnya di sebelah kiri blog ini ya bro !!

Gampang bukan?

Demikian tulisan  mengenai Cara Memasang Widget Share Media Sosial di Blog dengan Float.
Selamat mencoba dan sukses selalu.

Persyaratan dan Cara Pembuatan Kartu SIM Terbaru 2018


SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM digunakan sebagai identitas diri bahwa anda sudah mendapatkan izin menjalankan kendaraan bermotor dari kepolisian republik indonesia.

Kepemilikan SIM untuk seorang pengemudi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 7 ayat 1. yaitu setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraanya.
Kepolisian republik indonesia menetapkan bahwa batas minimal kepemilikan kartu SIM yaitu berusia 17 tahun. Jika usia masih di bawah 17 tahun artinya tidak bisa membuat SIM dan juga tidak di izinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Adapun peraturan kepolisian lainya yang menetapkan batas minimal usia kepemilikan SIM, yaitu :
SIM A : Batas minimal kepemilikan SIM A berusia 17 tahun
SIM B1 : Batas minimal kepemilikan SIM B1 berusia 20 tahun
SIM B2 : Batas minimal kepemilikan SIM B2 berusia 21 tahun
SIM C : Batas minimal kepemilikan SIM C berusia 17 tahun
SIM D : Batas minimal kepemilikan SIM D berusia 17 tahun

Persyaratan dan Cara Pembuatan Kartu SIM Terbaru 2018

Di indonesia jenis SIM ada dua yaitu SIM kendaraan 2018bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Persyaratan untuk membuat kedua jenis SIM tersebut berbeda-beda. 


Berikut persyaratanya :
1. Persyaratan Pembuatan SIM UMUM
Jenis SIM A umum minimal berusia 20 tahun
Jenis SIM B1 umum minimal berusia 22 tahun
Jenis SIM B2 umum minimal berusia 23 tahun

Sebagai syarat administratifnya adalah
  • Pengemudia harus memiliki KTP
  • Kemudian pengemudia mengisi formulir permohonan
  • Pengemudi wajib berpenampilan rapi dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
  • Pengemudi hari lulus ujian praktik, teori dan pengemudi wajib mempunyai Surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) dengan cara mengikuti klinik mengemudi

2. Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan
Persyaratan pembuatan SIM perseorangan hampir sama dengan persyaratan pembuatan SIM umum. Namun ada beberapa syarat tertentu yang membedakanya.
Jenis SIM A persorangan minimal berusia 17 tahun
Jenis SIM B1 perseorangan minimal berusia 20 tahun
Jenis SIM B2 perseorangan minimal berusia 21 tahun
Jenis SIM C perseorangan minimal berusia 17 tahun
Jenis SIM D perseorangan minimal berusia 17 tahun

Untuk persyaratan administratifnyanya adalah
  • Pengemudi wajib memiliki KTP
  • Kemudian pengemudi harus mengisi form permohonan
  • Pengemudi harus lulus ujian simulator, teori dan juga ujian praktik
  • Pengemudi wajib berpenampilan rapi dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

3. Tahapan Pembuatan SIM baru
a. Persyaratan
Seperti persyaratan diatas silahkan siapkan fotocopy KTP anda yang masih berlaku, kemudian buatlah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Selanjutnya isi formulir permohonan pembuatan sim baru yang sudah anda beli dengan lengkap.

b. Ujian Teori
Pada tahap selanjutnya anda akan mengikuti ujian teori. dalam ujian ini anda harus memahami beberapa peraturan berkendara di jalan seperti rambu-rambu lalu lintas. Jika pada tahap ini anda lulus, maka anda akan di teruskan ke tahap selanjutnya yaitu ujian praktik.
Tapi, jika gagal dalam tahap teori ini anda harus mengulangnya dengan selang waktu pertama 7 hari, selang waktu kedua 14 hari dan terakhir 30 hari. Untuk itu ikuti ujian teori ini sebaik-baiknya supaya anda bisa mengikuti ujian tahap berikutnya dengan cepat.

c. Ujian Praktik
Pada tahap terakhir pembuatan SIM ini anda diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik. Pada ujian ini anda akan mempraktikan cara dan kemampuan anda dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan. Jika anda lulus dalam ujian praktik ini maka anda berhak mendapatkan kartu SIM anda. Tapi, Jika anda gagal anda harus mengulangnya dengan selang waktu seperti pada ujian teori diatas.
Selanjutnya jika anda sudah lulu semua ujian diatas, anda harus mengikuti beberapa persyaratan terakhir pembuatan SIM yaitu pengambilan foto, sidik jari dan juga tanda tangan. Kemudian setelah semua selesai petugas akan memanggil anda untuk pengambilan kartu SIM.

Tata Cara Mendapatkan SKCK Baru dan Memperpanjang SKCK di Kepolisian


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK, membuat SKCK baru:

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar         dari Kantor Kelurahan
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir
  5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lembar
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas
Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
*Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line 
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di: https://skck.polri.go.id/


Share

Get This