Makin Mudah, Begini Cara
Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Lahirnya peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi
masyarakat. Kini, membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu
lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga
masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor
Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Perpres tersebut diteken
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta,
18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Aturan ini terdiri
dari 83 pasal dan resmi menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 25 Tahun 2008.
Blogjendeladuniaku akan
mengulas syarat baru membuat e-KTP yang sekarang jauh lebih mudah, menurut
Perpres Nomor 96/2018.
Syarat Membuat e-KTP
1. Syarat membuat e-KTP
baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
Jika merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru,
yakni :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah;
- Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir;
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Syarat penerbitan
e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
3. Syarat penerbitan
e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Fotokopi KK
4. Syarat penerbitan
e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
5. Syarat penerbitan
e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di Indonesia harus
mencantumkan surat keterangan pindah.
6. Syarat penerbitan
e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA)
yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap
- Surat keterangan/bukti perubahan data
7. Syarat penerbitan
e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
8. Syarat penerbitan
e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
9. Proses perekaman dan
penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat
dilakukan dengan syarat:
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Fotokopi KK.
Syarat Membuat Kartu
Identitas Anak
Bukan hanya orang dewasa
saja, anak-anak juga harus menggenggam kartu identitas. Namanya Kartu Identitas
Anak (KIA). KTP anak bukan barang baru lagi, tapi karena kurangnya pemahaman
masyarakat, banyak anak yang belum memiliki KIA. Dalam Perpres Nomor 96 Tahun
2018, pembuatan KIA harus memenuhi syarat:
WNI dan orang asing yang
punya izin tinggal tetap, berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin
Cara membuat KTP
Anak dilakukan oleh Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota Ketentuan
lebih lanjut soal penerbitan KIA akan diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri).
Untuk diketahui,
Permendagri sebelumnya Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dikategorikan 2 jenis,
yakni (1) untuk kelompok anak usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, dan (2)
kelompok usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. Syarat bikin KTP
anak yang tercantum dalam peraturan tersebut, antara lain fotokopi akta
kelahiran, fotokopi KTP orangtua, fotokopi KK, dan melampirkan foto ukuran 2x3.
Cara Membuat e-KTP:
- Langkah pertama cara membuat e-KTP, adalah datang ke kantor
Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk lapor diri dengan membawa
KK.
- Ambil nomor antrean. Tunggu nomor Anda dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
- Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata. Jika sudah selesai perekaman, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scanretina, dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
- Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.
Bikin e-KTP Paling Cepat
1 Jam
Kalau masih ada masyarakat yang mengeluhkan pencetakan e-KTP sangat lama, seharusnya tidak boleh lagi. Sebab sudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
(tautan: https://www.kemendagri.go.id/media/documents/2018/08/21dafc9163f7a11f0fa656c2e52a9861.pdf)
Dalam Bab II Pasal 3,
pembuatan e-KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat
keterangan pindah harus diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama 24
jam (satu hari) sejak syarat dinyatakan lengkap oleh petugas Disdukcapil
Kabupaten/Kota. Tapi batas waktu ini tidak berlaku bila terjadi gangguan
jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarananya yang berkaitan dengan
penyelesaian dokumen kependudukan.
Satu yang perlu
diingat, bikin e-KTP dan dokumen kependudukan lain tidak dipungut biaya
alias gratis. e-KTP juga berlaku seumur hidup, sehingga tak perlu lagi diperbaharui
atau diperpanjang jika masa berlakunya habis.
Jika ada oknum yang masih
meminta uang atas layanan tersebut, penerbitan e-KTP lama, masih diminta surat
pengantar RT/RW, adukan ke call center Dukcapil Kemendagri (hotline:
1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373,
email: dukcapil@gmail.com), www.lapor.go.id, dan www.sapa.kemendagri.go.id.
Untuk mengetahui syarat
baru mengurus dokumen kependudukan lain, seperti KK, surat keterangan penduduk,
maupun pencatatan sipil, seperti akta kelahiran, kematian, perceraian,
pengangkatan anak, sampai perubahan nama, bisa dilihat di Perpres Nomor 96 Tahun
2018. (Tautan:http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Perpres-Nomor-96-Tahun-2018-2.pdf).
e-KTP Banyak Gunanya loh
Sebagai warga yang baik di Republik Indonesia, sudah seharusnya kita memiliki e-KTP sebagai identitas jati diri. Kegunaan lainnya, untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsuan KTP, dan mendapatkan database kependudukan yang akurat. Ayo, buat e-KTP dan rasakan manfaatnya.
Jangan sampai lupa bikin e-ktp kalian jika sudah mencukupi umur.
No comments:
Post a Comment