SIM adalah singkatan dari
Surat Izin Mengemudi. SIM digunakan sebagai identitas diri bahwa anda sudah
mendapatkan izin menjalankan kendaraan bermotor dari kepolisian republik
indonesia.
Kepemilikan SIM untuk
seorang pengemudi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun
2009 Pasal 7 ayat 1. yaitu setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki
surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraanya.
Kepolisian republik
indonesia menetapkan bahwa batas minimal kepemilikan kartu SIM yaitu berusia 17
tahun. Jika usia masih di bawah 17 tahun artinya tidak bisa membuat SIM dan
juga tidak di izinkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Adapun peraturan
kepolisian lainya yang menetapkan batas minimal usia kepemilikan SIM, yaitu :
SIM A : Batas minimal
kepemilikan SIM A berusia 17 tahun
SIM B1 : Batas minimal
kepemilikan SIM B1 berusia 20 tahun
SIM B2 : Batas
minimal kepemilikan SIM B2 berusia 21 tahun
SIM C : Batas
minimal kepemilikan SIM C berusia 17 tahun
SIM D : Batas
minimal kepemilikan SIM D berusia 17 tahun
Persyaratan dan Cara
Pembuatan Kartu SIM Terbaru 2018
Di indonesia jenis SIM ada dua yaitu SIM kendaraan 2018bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Persyaratan untuk membuat kedua jenis SIM tersebut berbeda-beda.
Berikut persyaratanya :
1. Persyaratan Pembuatan
SIM UMUM
Jenis SIM A umum minimal
berusia 20 tahun
Jenis SIM B1 umum minimal
berusia 22 tahun
Jenis SIM B2 umum minimal
berusia 23 tahun
Sebagai syarat
administratifnya adalah
- Pengemudia harus memiliki KTP
- Kemudian pengemudia mengisi formulir permohonan
- Pengemudi wajib berpenampilan rapi dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Pengemudi hari lulus ujian praktik, teori dan pengemudi wajib mempunyai Surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) dengan cara mengikuti klinik mengemudi
2. Persyaratan Pembuatan
SIM Perseorangan
Persyaratan pembuatan SIM
perseorangan hampir sama dengan persyaratan pembuatan SIM umum. Namun ada
beberapa syarat tertentu yang membedakanya.
Jenis SIM A persorangan
minimal berusia 17 tahun
Jenis SIM B1 perseorangan
minimal berusia 20 tahun
Jenis SIM B2 perseorangan
minimal berusia 21 tahun
Jenis SIM C perseorangan
minimal berusia 17 tahun
Jenis SIM D perseorangan
minimal berusia 17 tahun
Untuk persyaratan
administratifnyanya adalah
- Pengemudi wajib memiliki KTP
- Kemudian pengemudi harus mengisi form permohonan
- Pengemudi harus lulus ujian simulator, teori dan juga ujian praktik
- Pengemudi wajib berpenampilan rapi dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
3. Tahapan Pembuatan SIM
baru
a. Persyaratan
Seperti persyaratan
diatas silahkan siapkan fotocopy KTP anda yang masih berlaku, kemudian buatlah
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, Selanjutnya isi formulir
permohonan pembuatan sim baru yang sudah anda beli dengan lengkap.
b. Ujian Teori
Pada tahap selanjutnya
anda akan mengikuti ujian teori. dalam ujian ini anda harus memahami beberapa
peraturan berkendara di jalan seperti rambu-rambu lalu lintas. Jika pada tahap
ini anda lulus, maka anda akan di teruskan ke tahap selanjutnya yaitu ujian
praktik.
Tapi, jika gagal dalam
tahap teori ini anda harus mengulangnya dengan selang waktu pertama 7 hari,
selang waktu kedua 14 hari dan terakhir 30 hari. Untuk itu ikuti ujian teori
ini sebaik-baiknya supaya anda bisa mengikuti ujian tahap berikutnya dengan
cepat.
c. Ujian Praktik
Pada tahap terakhir
pembuatan SIM ini anda diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik. Pada ujian ini
anda akan mempraktikan cara dan kemampuan anda dalam mengendarai kendaraan
bermotor sesuai peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan. Jika anda lulus
dalam ujian praktik ini maka anda berhak mendapatkan kartu SIM anda. Tapi, Jika
anda gagal anda harus mengulangnya dengan selang waktu seperti pada ujian teori
diatas.
Selanjutnya jika anda
sudah lulu semua ujian diatas, anda harus mengikuti beberapa persyaratan
terakhir pembuatan SIM yaitu pengambilan foto, sidik jari dan juga tanda
tangan. Kemudian setelah semua selesai petugas akan memanggil anda untuk
pengambilan kartu SIM.
No comments:
Post a Comment