Surat Keterangan Catatan
Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri
melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk
memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan
yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan
Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18
Tahun 2014).
SKCK memiliki masa
berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah
melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang
bersangkutan.
Tata cara mendapatkan
SKCK, membuat SKCK baru:
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy akta kelahiran/kenal lahir
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Memperpanjang masa
berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
*Catatan :
Polsek tidak menerbitkan
SKCK untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi
administrasi PNS / CPNS
- Pembuatan visa /
keperluan lain yang bersifat antar-negara
- Polsek/Polres penerbit
SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK On-line
Dalam rangka pelayanan
yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK
secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta
mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Informasi lebih lanjut silahkan
klik di: https://skck.polri.go.id/
No comments:
Post a Comment