Sejarah Pancasila
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah sebagai dasar negara.
Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas
menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena
tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan
Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh
para pendiri bangsa (the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi
dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman
bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti
nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan
bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan,
nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya
cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti:
pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan
artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan
dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan
ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi
cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai
tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita
berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau
pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi
pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam
golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu
politik atau political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan
rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita
simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari
kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia
yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam
suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan
utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi
nama Pancasila.
C. Cita-
Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara
yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara
Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar
dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
Melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju
dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung
oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak
mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu
pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila.
Pancasila terdiri dari limasila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang
atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks
Proklamasi berikut ini.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsaIndonesiabelum
merdeka. BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain
yang menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal
sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah. Dalam hal ini, Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah. Dalam hal ini, Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat ituIndonesiadiduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan
oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena terus
menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan
mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang
untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28
Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara
untukIndonesiamerdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untukIndonesiamerdeka. Muhammad
Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri ataslimahal,
yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul
secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945,
kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon
dasar negara yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama
Pancasila. lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima
sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat
diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945
para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota
panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan
antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: 1.Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang
ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli
1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah
berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan
tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17
Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama yaitu :
(1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan.Ada utusan dariIndonesia bagian timur yang mengutusnya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyatIndonesiabagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama yaitu :
(1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan.Ada utusan dariIndonesia bagian timur yang mengutusnya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyatIndonesiabagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki
Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi
Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan
yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai
dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing
bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila
mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa
norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya
positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi
Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan
perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat
terbuka dan demokratis.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh, sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua
nilai yang terkandung di dalamnya.
1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung
nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pemeluk
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak berhak hidup di
bumi Indonesia.
2) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung
nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling
mencintai.
3) Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
3) Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
4) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai
kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh
persatuan nasional yang rill dan wajar.
5) Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, mengandung sikap adil,menghormati hak orang lain dan bersikap
gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.
[1] Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan
Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007.
[2] Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan
Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007
[4] Saafroedin Bahar (ed). (1992) Sidang
BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua.Jakarta:SetNegRI
Sumber : Berbagai Sumber
Cek Selengkapnya >> SEJARAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
No comments:
Post a Comment